Tiga puluh menit beranjak memasuki hari kedelapan di bulan Agustus 2008. Meski acara debat di salah satu TV swasta telah usai, tetapi ada sesuatu yang membentak-bentak kepala ini. Debat tersebut menangkat masalah pro-kontra pembubaran Ahmadiyah – yang terus disuarakan oleh seluruh ormas Islam-di Indonesia.
Dari pihak yang pro tampil Pak Mahendradata (Tim Pembela Muslim) dan di pihak yang kontra ada mbak dari LBH Jakarta (saya lupa namanya) dan pengamat masalah-masalah sosial. Pihak yang kontra mengenai pembubaran Ahmadiyah terus menyuarakan tentang adanya jaminan keberagaman dan toleransi di negeri – majemuk- Indonesia, sedangkan pihak yang pro pembubaran Ahmadiyah menegaskan adanya suatu tindak pidana dari apa-apa yang dilakukan oleh Ahmadiyah. Menurut beliau, Ahmadiyah –dan segala bentuk kegiatannya- merupakan suatu penodaan terhadap agama yang diakui resmi di Indonesia. Dan hal itu senafas dengan suatu tindak pidana dan dikenai sanksi hukum, serupa dengan tindakan pencurian, perampokuan, pembunuhan, korupsi, dll. Tidak bisa didialogkan.
Lepas dari topik yang sangat menarik itu, saya menganggap adanya suatu bentuk yang dinamakan ‘Touch of Crime’ yang dengan sengaja dilakukan bila dilihat dari sudut pandang masing-masing pihak kepada pihak lain. Apakah dari negara melalui SKB Pemberhentian kegiatan Ahmadiyah ataupun dari pihak Ahmadiyah yang dianggap melakukan pelecehan agama (dalam hal ini agama Islam). Dari apa-apa yang telah dipahami bahwa suatu aksi/tindakan kejahatan (a crime) tidak saja berupa tindakan yang dapat menyusahkan orang lain yang dengannya orang tersebut tidak mendapatkan haknya berupa penghidupan yang layak bagi kemanusiaan tetapi juga dapat berupa suatu tindakan yang dengan tindakan itu mengakibatkan seseorang menyusahkan orang lain pada saat yang tidak bersamaan atau adanya pemendaman rasa sengsara. Pendek kata kejahatan bukan saja yang actual tetapi juga yang potensial. Kita dianggap melakukan suatu tindakan kejahatan, bila mengambil hak orang lain yang bukan milik kita. Itu jelas sekali. Tetapi apakah hal itu sejelas bila kita misalkan membiarkan tetangga di sebelah rumah kita tidur untuk mengubur rasa lapar yang luar biasa (sementara kita tahu itu), sementara kita tidur kekenyangan ? padahal hal itu ternyata sama jahatnya. Karena dengan itu bisa jadi tetangga kita melakukan tindakan kejahatan merampok, misalnya (untuk menutupi rasa laparnya). Atau mungkin dari pengalaman teman mahasiswa yang suatu hari –menurut ceritanya- diminta untuk menunggu dosen yang bersangkutan di kantor jurusan suatu prodi, sementara dosen tersebut ternayata tidak datang sepanjang hari itu (“ betapa jahatnya” sering kita berkata). Bisa juga bila kita meminta seseorang untuk melakukan tindakan yang tidak disenanginya. Meminjam istilah Pak Pramoedya itu suatu ‘ Pelacuran’. Atau juga berupa pembiaran atas mereka-mereka yang melakukan suatu bentuk kejahatan. Memang kita ikut bertanggung jawab, secara tidak langsung. Memang bukan perilaku yang kasar, tetapi yang lebih halus. Memang tidak aktual, tapi bentuk potensialnya.
Tinggal beberapa hisapan lagi rokok yang ditangan akan habis, sementara waktu menunjukkan pukul setenngah satu dinihari. Pasokan rokok sebenarnya tidak perlu dihawatirkan, karena akan terus ada bila dapat membangunkan seorang saja adik tingkat yang tidur di himpunan atau di bem. Tapi bukankahh ini suatu tindak kriminal....?
Label: papan pertama
0 coment:

Posting Komentar